Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan organisasi Pemerintah Nagari/Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, tata kerja, dan pengelolaan kelembagaan Pemerintah Nagari/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan nagari/desa
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Meningkatkan koordinasi antar perangkat nagari/desa
- Menjamin efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ORGANISASI
Pengelolaan organisasi Pemerintah Nagari/Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Profesionalitas
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Partisipatif
- Tertib administrasi
- Kepastian hukum
V. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH NAGARI/DESA
1. Kepala Desa/Wali Nagari
Tugas:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari
- Menetapkan kebijakan pemerintahan
- Membina kehidupan masyarakat
- Mengelola keuangan dan aset desa/nagari
Fungsi:
- Pelaksana pemerintahan
- Pembina kemasyarakatan
- Pelaksana pembangunan
- Pemberdayaan masyarakat
2. Sekretariat Desa/Nagari
Dipimpin oleh:
Sekretaris Desa/Nagari
Membawahi:
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- Kaur Keuangan
- Kaur Perencanaan
Fungsi:
- Administrasi pemerintahan
- Pengelolaan surat menyurat
- Pengelolaan keuangan
- Penyusunan program dan laporan
3. Pelaksana Kewilayahan
Dilaksanakan oleh:
Fungsi:
- Pembinaan wilayah
- Pelayanan masyarakat
- Pendataan masyarakat
- Pelaksanaan kegiatan wilayah
4. Pelaksana Teknis
Meliputi:
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
Fungsi:
- Pelayanan administrasi pemerintahan
- Pelaksanaan pembangunan
- Pelayanan sosial kemasyarakatan
- Pelayanan publik
VI. TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI/DESA
A. Sekretaris Desa/Nagari
Tugas:
- Membantu Kepala Desa/Wali Nagari dalam administrasi pemerintahan
Fungsi:
- Mengoordinasikan administrasi
- Menyusun program kerja
- Menyusun laporan pemerintahan
B. Kaur Tata Usaha dan Umum
Fungsi:
- Ketatausahaan
- Pengarsipan
- Inventaris aset
- Administrasi umum
C. Kaur Keuangan
Fungsi:
- Pengelolaan APBDes/APB Nagari
- Penatausahaan keuangan
- Pelaporan keuangan
D. Kaur Perencanaan
Fungsi:
- Penyusunan RPJM Desa/Nagari
- Penyusunan RKP Desa/Nagari
- Monitoring pembangunan
E. Kasi Pemerintahan
Fungsi:
- Administrasi kependudukan
- Ketertiban umum
- Administrasi pertanahan
F. Kasi Kesejahteraan
Fungsi:
- Kegiatan sosial
- Pendidikan
- Kesehatan masyarakat
- Keagamaan
G. Kasi Pelayanan
Fungsi:
- Pelayanan administrasi masyarakat
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan informasi publik
VII. TATA KERJA ORGANISASI
1. Koordinasi
Setiap perangkat desa/nagari wajib:
- Melaksanakan koordinasi antar unit kerja
- Menyampaikan laporan secara berkala
- Menjalankan tugas sesuai kewenangan
2. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- BPD/Bamus
- Inspektorat
- Pemerintah Daerah
3. Pelaporan
Pelaporan meliputi:
- Laporan kegiatan
- Laporan keuangan
- Laporan pembangunan
- Laporan pelayanan masyarakat
VIII. PENGELOLAAN ADMINISTRASI
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa meliputi:
- Administrasi umum
- Administrasi penduduk
- Administrasi keuangan
- Administrasi pembangunan
- Administrasi pelayanan publik
IX. PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah Nagari/Desa wajib:
- Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat
- Menetapkan standar pelayanan
- Menyediakan informasi publik
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
X. PEMBINAAN DAN EVALUASI
Pembinaan organisasi dilakukan melalui:
- Pelatihan aparatur
- Monitoring dan evaluasi
- Pengawasan internal
- Peningkatan kapasitas SDM
XI. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Organisasi Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan nagari/desa yang berkelanjutan.