Standar PPID Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengelompokkan informasi publik berdasarkan jenis dan sifat informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengelompokan informasi publik terdiri dari:
1. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pengertian
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena apabila dibuka dapat menimbulkan dampak atau konsekuensi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Informasi Dikecualikan
- Data pribadi penduduk
- Dokumen yang memuat rahasia negara
- Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum
- Dokumen internal yang bersifat rahasia
- Informasi hasil pengujian konsekuensi
- Dokumen yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
- Arsip yang belum dapat dibuka sesuai ketentuan
Ketentuan
- Harus melalui uji konsekuensi
- Penetapan dilakukan oleh PPID
- Memiliki jangka waktu pengecualian
2. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Pengertian
Informasi publik yang wajib diumumkan secara rutin dan berkala tanpa harus diminta oleh masyarakat.
Contoh Informasi Berkala
- Profil badan publik
- Struktur organisasi
- Program dan kegiatan
- Laporan keuangan
- Laporan kinerja
- Informasi pelayanan publik
- Ringkasan APB Nagari/APBDes
- Daftar Informasi Publik (DIP)
Media Penyampaian
- Website resmi
- Media sosial resmi
- Papan pengumuman
- Media cetak dan elektronik
Jangka Waktu
Minimal 1 kali dalam 6 bulan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
3. INFORMASI SERTA MERTA
Pengertian
Informasi yang wajib diumumkan secara segera apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Contoh Informasi Serta Merta
- Bencana alam
- Wabah penyakit
- Keadaan darurat
- Informasi gangguan keamanan
- Informasi yang membahayakan masyarakat
- Pengumuman penting yang harus segera diketahui masyarakat
Ketentuan
- Disampaikan dengan cepat dan tepat
- Mudah diakses masyarakat
- Menggunakan media komunikasi yang efektif
4. INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT
Pengertian
Informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon informasi setiap saat apabila diminta.
Contoh Informasi Setiap Saat
- Peraturan dan keputusan badan publik
- Data inventaris aset
- Dokumen perencanaan pembangunan
- Perjanjian kerja sama
- Informasi kebijakan publik
- Dokumen administrasi kegiatan
- SOP pelayanan publik
- Data dan informasi kegiatan pemerintahan
Ketentuan
- Disimpan dan didokumentasikan dengan baik
- Mudah ditemukan kembali
- Tersedia dalam bentuk fisik maupun digital
TUJUAN PENGELOMPOKAN INFORMASI
- Mempermudah pelayanan informasi publik
- Menjamin keterbukaan informasi yang tepat
- Memberikan kepastian akses informasi kepada masyarakat
- Melindungi informasi yang dikecualikan
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik