Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari/Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang baik menjadi dasar dalam pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Nagari/Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Ketentuan Pemerintah Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan nagari/desa
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Menjamin tertib pengelolaan dokumen pemerintahan
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
- Mempermudah pengawasan dan pelaporan pemerintahan
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADMINISTRASI
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Tertib administrasi
- Kepastian hukum
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Profesionalitas
- Pelayanan publik
V. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa meliputi:
1. Administrasi Umum
Administrasi umum meliputi:
- Buku Peraturan Desa/Nagari
- Buku Keputusan Kepala Desa/Wali Nagari
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
- Buku Aparatur Pemerintah Desa
- Buku Tanah Kas Desa
- Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar
- Buku Ekspedisi
- Buku Lembaran Desa/Nagari
2. Administrasi Penduduk
Administrasi penduduk meliputi:
- Buku Induk Penduduk
- Buku Mutasi Penduduk
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
- Buku Penduduk Sementara
- Buku KTP dan KK
3. Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan meliputi:
- APBDes/APB Nagari
- Buku Kas Umum
- Buku Bank Desa
- Buku Pajak
- Buku Pembantu Kegiatan
- Buku Realisasi Anggaran
- Laporan Pertanggungjawaban
4. Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan meliputi:
- Buku Rencana Kerja Pembangunan
- Buku Kegiatan Pembangunan
- Buku Inventaris Hasil Pembangunan
- Dokumen Monitoring dan Evaluasi
5. Administrasi BPD/BAMUS
Administrasi BPD/BAMUS meliputi:
- Buku Keputusan BPD/BAMUS
- Buku Agenda Kegiatan
- Buku Aspirasi Masyarakat
- Buku Musyawarah Desa/Nagari
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Kepala Desa/Wali Nagari
Bertanggung jawab atas:
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan
- Pembinaan aparatur nagari/desa
- Pengawasan administrasi pemerintahan
B. Sekretaris Desa/Nagari
Bertugas:
- Mengelola administrasi pemerintahan
- Mengkoordinasikan administrasi perangkat desa
- Menyusun laporan administrasi
C. Kaur Tata Usaha dan Umum
Bertugas:
- Pengarsipan
- Surat menyurat
- Inventaris aset
- Administrasi umum kantor
D. Kaur Keuangan
Bertugas:
- Administrasi keuangan
- Penatausahaan APBDes/APB Nagari
- Pelaporan keuangan
E. Kaur Perencanaan
Bertugas:
- Penyusunan program kerja
- Dokumen perencanaan pembangunan
- Monitoring kegiatan pembangunan
F. Kasi Pemerintahan
Bertugas:
- Administrasi kependudukan
- Pelayanan pemerintahan
- Ketertiban umum
G. Kasi Pelayanan
Bertugas:
- Pelayanan administrasi masyarakat
- Pelayanan surat keterangan
- Pelayanan pengaduan masyarakat
VII. PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMEN
Pengelolaan arsip dilakukan dengan:
- Penyimpanan dokumen secara sistematis
- Pengkodean arsip
- Pemeliharaan dokumen
- Pengamanan arsip penting
- Digitalisasi dokumen jika diperlukan
VIII. PELAYANAN ADMINISTRASI PUBLIK
Pelayanan administrasi kepada masyarakat dilaksanakan:
- Cepat
- Tepat
- Mudah diakses
- Transparan
- Tidak diskriminatif
Jenis pelayanan meliputi:
- Surat keterangan
- Surat pengantar
- Legalitas administrasi
- Pelayanan data dan informasi
- Pelayanan pengaduan
IX. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan administrasi dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- Camat
- Pemerintah Daerah
- Inspektorat
Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap:
- Kelengkapan administrasi
- Ketertiban dokumen
- Pelayanan publik
- Pelaporan administrasi
X. PEMBINAAN ADMINISTRASI
Pembinaan dilakukan melalui:
- Pelatihan aparatur
- Pendampingan administrasi
- Monitoring dan evaluasi
- Peningkatan kapasitas SDM
XI. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Administrasi Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.