Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan Pemerintah Nagari/Desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan nagari/desa dalam satu tahun anggaran.
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari/desa yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa
- Peraturan Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan tata kelola keuangan nagari/desa yang transparan dan akuntabel
- Menjamin tertib administrasi keuangan
- Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran
- Mendukung pelayanan publik dan pembangunan desa
- Meminimalisir penyalahgunaan anggaran
IV. PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Partisipatif
- Tertib dan disiplin anggaran
- Efektif dan efisien
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
V. RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan nagari/desa meliputi:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pelaporan
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
VI. STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN NAGARI/DESA
1. Kepala Desa / Wali Nagari
Berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Tugas:
- Menetapkan kebijakan APBDes/APB Nagari
- Menyetujui pengeluaran anggaran
- Menetapkan pelaksana kegiatan
2. Sekretaris Desa / Sekretaris Nagari
Tugas:
- Menyusun rancangan APBDes/APB Nagari
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Menyusun laporan keuangan
3. Kaur Keuangan
Sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Tugas:
- Menerima dan menyimpan uang desa
- Melakukan pembayaran
- Menatausahakan transaksi keuangan
- Menyusun laporan kas
4. Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan
Tugas:
- Melaksanakan kegiatan sesuai anggaran
- Menyusun dokumen pertanggungjawaban kegiatan
VII. SUMBER PENDAPATAN NAGARI/DESA
Pendapatan nagari/desa terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa/Nagari
- Dana Desa
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
- Bantuan keuangan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
- Hibah dan sumbangan yang sah
- Pendapatan lain-lain yang sah
VIII. PERENCANAAN KEUANGAN
Perencanaan keuangan dilakukan melalui:
- RPJM Desa/Nagari
- RKP Desa/Nagari
- Penyusunan APBDes/APB Nagari
Tahapan Penyusunan APBDes/APB Nagari:
- Musyawarah perencanaan
- Penyusunan rancangan APB
- Evaluasi oleh Camat/Pemerintah Daerah
- Penetapan Peraturan Desa/Nagari tentang APB
IX. PELAKSANAAN KEUANGAN
Pelaksanaan keuangan dilakukan berdasarkan APBDes/APB Nagari yang telah ditetapkan.
Ketentuan Pelaksanaan:
- Semua penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa
- Pengeluaran harus didukung bukti yang sah
- Pelaksanaan kegiatan sesuai RAB
- Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan
X. PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan melalui:
- Buku Kas Umum
- Buku Bank
- Buku Pajak
- Buku Pembantu Kegiatan
- Buku Pembantu Panjar
Dokumen Administrasi:
- Kwitansi
- SPP
- Surat Perintah Membayar
- Bukti setor pajak
- Dokumen kontrak kegiatan
XI. PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri dari:
- Laporan realisasi APBDes/APB Nagari semester
- Laporan realisasi akhir tahun
- Laporan kekayaan milik desa
- Laporan program pemerintah masuk desa
Laporan disampaikan kepada:
- Bupati/Wali Kota melalui Camat
- BPD/BAMUS
- Masyarakat melalui media informasi publik
XII. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban dilakukan setiap akhir tahun anggaran melalui:
- Laporan realisasi APBDes/APB Nagari
- Laporan kegiatan
- Dokumen pendukung pertanggungjawaban
- Peraturan Desa/Nagari tentang Pertanggungjawaban APB
XIII. PENGELOLAAN ASET NAGARI/DESA
Aset desa meliputi:
- Tanah kas desa
- Bangunan
- Kendaraan dinas
- Peralatan kantor
- Infrastruktur desa
- Aset lainnya
Pengelolaan aset dilakukan melalui:
- Inventarisasi
- Pemanfaatan
- Pemeliharaan
- Pengamanan
- Pelaporan aset
XIV. TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI
Pemerintah nagari/desa wajib menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat melalui:
- Baliho APBDes/APB Nagari
- Website resmi nagari/desa
- Media sosial resmi
- Papan informasi publik
- Musyawarah desa/nagari
XV. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- BPD/BAMUS
- Camat
- Inspektorat
- Pemerintah Daerah
- Aparat pengawas lainnya
Pembinaan dilakukan melalui:
- Pelatihan pengelolaan keuangan
- Monitoring dan evaluasi
- Pendampingan teknis
XVI. LARANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
Dilarang:
- Menggunakan anggaran di luar ketentuan
- Melakukan mark-up anggaran
- Memalsukan dokumen keuangan
- Menyalahgunakan kewenangan
- Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
XVII. SANKSI
Pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan dapat dikenakan:
- Sanksi administratif
- Pengembalian kerugian negara/desa
- Pemberhentian jabatan
- Sanksi pidana sesuai ketentuan hukum
XVIII. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.