I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik
II. TUJUAN
SOP Pengujian Konsekuensi ini bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman dalam menentukan informasi yang dikecualikan
- Menjamin pelayanan informasi publik sesuai ketentuan hukum
- Melindungi kepentingan publik dan hak masyarakat
- Menjamin keterbukaan informasi yang akuntabel dan profesional
III. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur:
- Identifikasi informasi
- Pengkajian informasi yang berpotensi dikecualikan
- Pelaksanaan pengujian konsekuensi
- Penetapan informasi dikecualikan
- Dokumentasi hasil pengujian konsekuensi
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
- Atasan PPID
- PPID Nagari Andaleh
- Unit kerja terkait
- Tim Pertimbangan PPID (jika diperlukan)
- Pihak penguasa informasi/dokumen
V. DEFINISI
Pengujian Konsekuensi
Proses pengkajian terhadap suatu informasi publik untuk menentukan konsekuensi atau dampak apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VI. PROSEDUR PENGUJIAN KONSEKUENSI
1. Penerimaan Permohonan Informasi
PPID menerima permohonan informasi publik dari masyarakat yang:
- Berpotensi termasuk informasi dikecualikan
- Membutuhkan pengkajian lebih lanjut
Dokumen permohonan dicatat dalam register pelayanan informasi.
2. Identifikasi Informasi
PPID melakukan identifikasi terhadap:
- Jenis informasi
- Sumber informasi
- Unit penghasil informasi
- Tingkat keterbukaan informasi
- Potensi dampak apabila informasi dibuka
3. Pengumpulan Dokumen Pendukung
PPID mengumpulkan:
- Dokumen informasi
- Peraturan terkait
- Data pendukung
- Kajian teknis
- Pendapat unit kerja terkait
4. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi
PPID bersama pihak terkait melakukan pengkajian terhadap:
- Kepentingan publik
- Risiko apabila informasi dibuka
- Dampak terhadap negara/daerah/masyarakat
- Perlindungan hak pribadi
- Ketentuan hukum yang berlaku
5. Analisis Kepentingan Publik
PPID membandingkan:
Kepentingan membuka informasi
dengan
Kepentingan menutup informasi
Apabila kepentingan publik lebih besar untuk mengetahui informasi tersebut, maka informasi dapat dibuka.
6. Penetapan Hasil Pengujian
Hasil pengujian konsekuensi dituangkan dalam:
- Berita Acara Pengujian Konsekuensi
- Penetapan Informasi Dikecualikan
- Dokumen pertimbangan hukum
Hasil penetapan memuat:
- Jenis informasi
- Dasar hukum
- Alasan pengecualian
- Jangka waktu pengecualian
7. Penyampaian Hasil
PPID menyampaikan hasil pengujian kepada pemohon informasi berupa:
- Informasi diberikan
- Informasi diberikan sebagian
- Penolakan informasi disertai alasan hukum
8. Dokumentasi dan Arsip
Seluruh dokumen pengujian konsekuensi:
- Didokumentasikan secara tertib
- Disimpan dalam arsip PPID
- Dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan
VII. KRITERIA INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual
- Membahayakan pertahanan dan keamanan
- Merugikan ketahanan ekonomi
- Mengungkap data pribadi seseorang
- Mengungkap memorandum atau surat internal yang bersifat rahasia
- Menghambat hubungan antar lembaga
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
VIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
| Kegiatan |
Waktu |
| Identifikasi Informasi |
1 Hari Kerja |
| Pengumpulan Dokumen |
2 Hari Kerja |
| Pengujian dan Telaah |
3 Hari Kerja |
| Penetapan Hasil |
1 Hari Kerja |
| Penyampaian Jawaban |
Sesuai ketentuan UU KIP |
IX. OUTPUT
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Pengujian Konsekuensi
- Penetapan Informasi Dikecualikan
- Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
- Dokumen hasil kajian hukum
X. PENUTUP
SOP Pengujian Konsekuensi ini menjadi pedoman resmi bagi PPID Nagari Andaleh dalam melaksanakan pelayanan informasi publik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.