Pemerintah Nagari Andaleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian Informasi Publik sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Andaleh.
SOP ini mengatur tata cara pendokumentasian informasi publik agar seluruh informasi yang dimiliki dan dikuasai oleh badan publik dapat tersusun secara sistematis, mudah ditemukan kembali, aman, serta siap digunakan sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pendokumentasian dimulai dari tahap identifikasi informasi oleh PPID bersama unit kerja terkait terhadap seluruh jenis informasi yang wajib didokumentasikan sesuai tugas, fungsi, dan kegiatan pemerintahan nagari. Selanjutnya dilakukan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja berdasarkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan.
Setelah informasi terkumpul, PPID melakukan klasifikasi informasi ke dalam beberapa kategori, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. Proses klasifikasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tahapan berikutnya adalah pengelolaan dokumen, dimana PPID memberikan kode dan menyusun dokumen secara sistematis berdasarkan kategori, subjek, tanggal, dan unit penghasil informasi. Dokumen kemudian disimpan dalam bentuk fisik maupun digital pada tempat yang aman, mudah diakses, dan terlindungi dari kerusakan maupun kehilangan.
Untuk menjaga kualitas dan keakuratan dokumen, PPID juga melakukan pemeriksaan dan pengendalian secara berkala guna memastikan kelengkapan, validitas, dan keamanan informasi publik. Selain itu, pemutakhiran dokumen dilakukan apabila terdapat perubahan data, kebijakan, atau informasi baru yang relevan.
Sebagai bagian dari pengelolaan informasi publik, PPID Nagari Andaleh juga menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan dokumen yang telah diklasifikasikan dan didokumentasikan dengan baik.
Melalui penerapan SOP Pendokumentasian Informasi Publik ini, diharapkan pelayanan informasi publik di Nagari Andaleh dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Pendokumentasian
Pendokumentasian informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh dokumen informasi wajib disimpan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Jangka Waktu Penyimpanan
- Informasi Berkala : minimal 5 tahun
- Informasi Setiap Saat : selama masih berlaku
- Informasi Serta-Merta : minimal 3 tahun setelah kondisi berakhir
- Informasi Dikecualikan : sesuai jangka waktu pengecualian informasi
Tujuan Pendokumentasian
- Menjamin ketersediaan informasi publik
- Memudahkan pencarian dan penggunaan kembali informasi
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
- Melindungi informasi dari kehilangan atau kerusakan
- Menjadi dasar penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Media Informasi PPID Nagari Andaleh
Instagram: @pemerintah_andaleh.official
Email : nagariandaleh7@gmail.com
.